Dalam Undang Undang No.43 Tahun 2009 dijelaskan bahwa arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaan Arsip Dinamis menurut Undang Undang No.43 Tahun 2009 adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efesien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, pengunaan dan pemeliharaan serta penyusutan.
Tujuan dari pengelolaan Arsip Dinamis adalah untuk menjamin ketersedian arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan, andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. Selain itu juga untuk menjaga keautentikan , keutuhan , keamanan dan keselamatan arsip.